Viral Siswa SD Dinikahkan dengan Siswi SMP! Tapi Saat Tahu Alasannya, Netizen Terkaget-Kaget!

Beberapa waktu lalu, masyarakat sempat dihebohkan dengan sebuah pernikahan yang terjadi di Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Bagaimana tidak, pernikahan tersebut melibatkan mempelai pria dan wanita yang keduanya masih di bawah umur!

Mempelai wanita yang berinisial D baru berusia 15 tahun dan duduk di kelas 2 SMP, sementara sang mempelai pria yang berinisial AD berusia 14 tahun yang duduk di kelas 5 SD. Dari pernikahan itu kemudian terungkap sejumlah fakta yang lebih mencengangkan.

Sponsored Ad

Sang ayah dari mempelai pria AD, secara terang-terangan mengakui bahwa anak laki-lakinya memang sudah menikah. Pernikahan anak di bawah umur itu dilangsungkan setelah pihak keluarga berunding dan meminta masukan ke beberapa pihak lainnya. Mereka ingin menyelamatkan kedua anak yang sudah saling dekat dalam beberapa bulan terakhir tersebut dari perbuatan yang dilarang agama dan hal-hal yang tak diinginkan.

Saat ditegur oleh orang tuanya terkait hubungan percintaannya, AD malah kabur ke rumah D, dan ketika ditegur di rumah D, AD malah kabur lagi ke rumah orang lain. Sebagai orang tua, mereka sebenarnya ingin menikahkan anaknya ketika umur sang anak kelak sudah mencukupi. Tapi, karena tidak bisa lagi ditunda, akhirnya mereka terpaksa menikahkan AD dengan D.

Sponsored Ad

Pernikahan anak dibawah umur ini pun kemudian menjadi viral di media sosial dan mendapat perhatian dari Pemkab Balangan. Selain beredar di sosmed, kabar tersebut juga ternyata sudah diketahui instansi terkait yang ada di Kabupaten Balangan. Instansi terkait bahkan sudah mendatangi pasangan pengantin dan orang tua mereka masing-masing untuk memastikan informasi yang beredar.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Balangan, Nor Ainani, membenarkan adanya peristiwa itu dan pihaknya juga sudah mendatangi keluarga serta kedua anak yang dinikahkan.

Sponsored Ad

Disampaikan olehnya dengan adanya kejadian ini maka pihaknya bersama instansi terkait berupaya untuk melakukan pembinaan agar masa depan kedua anak itu tidak terganggu. Di antaranya dengan memberikan pembinaan serta pendampingan terkait kesehatan, reproduksi dan juga kelanjutan pendidikan bagi kedua anak itu. Termasuk juga tentang legalitas terhadap status perkawinan yang dijalani kedua anak itu. Pembinaan dan pendampingan pun tidak hanya dilakukan terhadap si anak, tapi juga untuk orang tua keduanya.


Sumber: rancahpost


Kamu Mungkin Suka