Jokowi: Akan Rangkul Ojek Online, Awal Februari Bakal Sah Jadi Angkutan Umum!

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan penerbitan dasar hukum untuk transportasi roda dua selesai pada bulan depan. 

Melalui aturan tersebut pemerintah bakal resmi mengakui ojek online sebagai angkutan umum. 
"Insyaallah awal bulan depan selesai," ujar Budi saat ditemui di JI Expo Kemayoran, Sabtu (12/1).
Budi menjelaskan peraturan yang akan mendasari ojek online setidaknya fokus pada tarif, keselamatan, pembekuan, hingga kemitraan. Pada kesempatan tersebut, Budi lebih sering menekankan aspek keselamatan dalam calon peraturan mereka.
Seperti diketahui, sepeda motor adalah jenis kendaraan yang paling sering mengalami kecelakaan di jalan. Terlebih sejumlah pengemudi masih kerap melanggar ketentuan yang ada saat membawa kendaraannya.

Sponsored Ad

"Apalagi saat menggunakan handphone saat berkendara," imbuh Budi.
Di tempat yang sama, Presiden Joko Widodo juga menyampaikan pentingnya payung hukum bagi transportasi roda dua. Jokowi mengklaim pihaknya terus memproses masukan yang untuk segera mengakomodasi keberadaan transportasi online. 
"Intinya kami ingin memberikan payung hukum yang jelas mengenai kegiatan transportasi online biar semuanya jelas," ujar Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi mengatakan perlu waktu agar pemerintah dapat merangkul semua pemangku kepentingan transportasi online. Ia memberi contoh keberhasilan Kemenhub yang sudah merampungkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus alias taksi online. 

Sponsored Ad

Namun, Jokowi menyadari membuat peraturan hukum untuk kendaraan roda dua sebagai alat transportasi bukan perkara mudah. Bahkan ia menyebut tak ada hukum di internasional yang pernah melakukan hal serupa.
"Secepat-cepatnya, nanti akan keluar PM tentang ojek online," pungkas Jokowi.
Sebelumnya, pemerintah berencana memakai hak diskresi untuk memberikan payung hukum bagi ojek online. Kemenhub bakal menjadikan motor resmi sebagai angkutan umum menggunakan kewenangan diskresi yang diatur pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
Hal ini lantaran kendaraan bermotor roda dua tidak termasuk kendaraan umum seperti disebutkan dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 


Sumber: Cnnindonesia

Kamu Mungkin Suka