Cuma Karena Jual Ini Ia Dijatuhi Hukuman 4300 Tahun Plus Denda Rp 22 Miliar! Gak Salah?!

Apa yang kamu bayangkan tentang di Bui selama bertahun-tahun? Jangan lama-lama 1 tahun saja? Mungkin akan terasa hilang harapan hidup. Namun kamu harus tau apa yang terjadi pada seorang wanita satu ini.

Pasit (31) dinyatakan bersalah setelah melanggar undang-undang makanan tahun 1979 milik konstitusi Kerajaan Thailand. Perempuan yang memiliki nama lengkap Pasit Arinchalapis ini dinyatakan bersalah setelah melakukan penipuan akan penjualan suplemen makanan.

Sponsored Ad

Pasit yang juga dikenal luas sebagai peramal terkenal di Thailand terbukti menjual suplemen dengan label palsu.

Produk suplemen ini dijualnya dalam bentuk penjualan langganan keanggotaan online (membership) untuk perusahaan suplemen makanan asal Jepang. Dilihat dari perbuatannya, Pasit tidak hanya melanggar undang-undang makanan, tapi juga melanggar ketentuang Dekrit 1984 tentang Penipuan dan Kecurangan Publik.

Sponsored Ad

Atas dugaan ini, Pasit kini dituntut hukuman bui selama 4.335 tahun dan denda 20.000 Bath atau sama dengan Rp 8.838.000,00. Meskipun dituntut sampai 4000 tahun lamanya, Pasit tidak akan dihukum selama itu.

Menurut hukum Thailand, ditilik dari bentuk kesalahannya Pasit hanya akan dihukum selama 20 tahun. Wealthever, perusahaan suplemen makanan asal Jepang yang mendukung penipuan ini didenda sebanyak 435,52 Juta Bath atau sama dengan 192,5 Milyar Rupiah.

Sponsored Ad

Pasit melakukan penipuan ini tidak sendirian. Dirinya dibantu oleh sekretaris pribadinya, Thasdao Samakkasikan (36) dan seorang wanita bernama Parinthorn Horingran Dakker (36).

Keduanya dihukum dengan tuntutan yang sama dengan Pasit. Tidak hanya itu, ketiga pelaku juga dituntut untuk membayar denda kolektif sebesar 51 Juta Bath atau setara dengan 22,5 Milyar Rupiah. Denda ini nantinya akan dikembalikan kepada 871 orang korb an dan bunga sebesar 7,5 persen.


Sumber: SajianSedap

Kamu Mungkin Suka