Diduga Bawa Kabur Keponakannya, Tyas Mirasih Terancam Hukuman 7 Tahun Tahanan

Diduga menc*lik keponakannya sendiri yang bernama Amandine Cattleya Billy, Tyas Mirasih dilaporkan ke polisi oleh nenek kandung bocah tersebut, Maryke Harris Pohu. Tyas dijerat dengan pasal 332 KUHP, dengan ancaman hukuman yang tak main-main, yakni 7 tahun tahanan.

Untuk itu, Maryke dan tim pengacaranya meminta Tyas untuk segera mengembalikan Amandine ke pangkuannya.

Sponsored Ad

"Kami mau tegaskan kepada Saudari Tyas, bahwa Anda tidak punya hak sama sekali terhadap Amandine, karena Ibu Maryke adalah wali sah sesuai putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan ada hubungan darah. Di mana Amandine sekarang, kami harapkan supaya dibawa ke pangkuan neneknya, karena sampai saat ini klien kami tidak tahu keberadaan dari cucunya sendiri," tegas pengacara Maryke, Agustinus Nahak, di Polda Metro Jaya, Kamis (17/1).

Laporkan Tyas setelah setahun berlalu, pihak Maryke mengklaim baru mengantungi putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menetapkannya sebagai wali dari Amandine. Karena itu, ia berani mengambil langkah hukum tegas untuk merebut kembali cucu kandungnya dari tangan Tyas.

Sponsored Ad

"Sudah satu tahun lebih klien kami sudah tidak bisa menemui cucunya, bahkan dihalang-halangi. jadi kami minta dengan tegas kepada Saudari Tyas, karena Anda tidak ada hubungan d*rah, Anda juga bukan yang melahirkan, dan Anda juga bukan pemegang putusan PA. Kami minta segera menyerahkan kembali Amandine, cucu klien kami," sambung sang pengacara.

Tyas sendiri sempat laporkan Maryke ke polisi. Namun hingga saat ini, status nenek kandung Amandine itu masih sebagai saksi terlapor.

"Jadi kita sudah dampingin ibu juga atas laporan dari Tyas di Krimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor. Jadi belum ada tingkatan daripada kasus ini, masih sebatas saksi," tandas Agustinus.

Sumber: cumicumi.com

Kamu Mungkin Suka