Nikah Lagi dengan Bocah Berusia 7 Tahun, Syekh Puji Diciduk dan Bakal Dihuhkum 20 Tahun, Wajar Kah?

Syekh Puji adalah sosok yang mencuri perhatian beberapa tahun lalu karena menikahi gadis berusia 12 tahun, Lutfiana Ulfa.

Kini, Syekh Puji kembali membuat heboh dan lagi-lagi gara-garanya sama, menikahi gadis di bawah umur.

Bukan 12 tahun seperti Ulfa, tapi usia anak itu bahkan baru 7 tahun. Kini dia dilaporkan ke polisi.

Syekh Puji (54) dilaporkan ke kepolisian atas kasus kekerasan seeksual terhadap santrinya.

Syekh Puji dilaporkan karena telah menikahi seorang anak berusia 7 tahun, yang berinisial D.

Sponsored Ad

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020) siang.

Menurut Arist, Syekh Puji menikahi bocah usia 7 tahun itu pada 2016 lalu.

Namun, kejadian itu baru dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini.

Kata Arist, keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.

Sebelumnya, untuk diketahui, Syekh Puji juga pernah membuat heboh karena menikahi anak bersusia 12 tahun pada 2008 lalu.

Sponsored Ad

Mengingat Syech Puji pernah dinyatakan bersalah dan menjalani hukkuman pidana penjaara dengan perkara yang sama, menurut Arist, Syech Puji dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya.

Hal ini merujuk pada pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76 D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Atas perbuatannya itu, Syekh Puji terancam hukkuman pidana penjaara maksimal 20 tahun.

Sponsored Ad

"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukkuman pidana penjaara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukkuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," kata Arist dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu siang.

Lebih lanjut, Arist menjelaskan, berhubung Syekh Puji kembali melakukan tindakan kejahatan seeksual yang kedua kalinya, Syekh Puji sudah dapat dikategorikan sebagai residivis seeksual anak.

Sponsored Ad

Arist pun meyakini Polda Jateng akan segera menindaklanjuti pelaporan kasus yang dilaporkan langsung oleh keluarga dekat Syech Puji ini.

"Dengan demikian saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik di Reskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syech Puji dan didampingi oleh Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang, dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahannya," tegas Arist.

Sponsored Ad

"Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap terduga santrinya merupakan kejahatan seeksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara luar bisa," sambungnya.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyebutkan Syech Puji dapat dikenakan hukkuman pidana penjaara seumur hidup atas kasus kejahatan seeksual yang sama.

Arist menyampaikan, pendamping hukkum dan Tim Advokasi Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang Heru Budhi Sutrisno, S. H., M. H. telah mengawal kasus ini.

Sponsored Ad

Menurut Arist, mereka juga telah mendatangi serta berkordinasi untuk menanyakan kelanjutan pelaporan keluarga dekat Syekh Puji.

Namun menurut penyidik, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan bahkan penyidik mengaku masih kesulitan mendapatkan bukti.

Terkait alasan minimnya alat bukti yang menyebabkan penyidik Polda Jateng tidak segera memproses kasus tersebut, Arist menekankan bahwa pihaknya akan segera mendatangi Polda Jateng untuk membawa bukti-bukti.

Sponsored Ad

"Kami sudah mengumpulkan banyak bukti dari keluarga untuk kami bawa sebagai alat bukti kepada Direskrimum Polda Jawa Tengah," kata Arist.

Ia pun menegaskan, tidak akan ada kompromi atas kasus kekerasan seksual terhadap anak.

"Pada intinya tidak ada kata kompromi apalagi kata damai bagi Komnas Perindungan Anak atas kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak," tegasnya.

"Itu juga merupakan komitmen Polda Jawa Tengah, sekalipun pandemi corona belum berlalu, kasus ini terus kami proses," sambungnya.

Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews.com belum mendapat penjelasan dari Syekh Puji.


Sumber: tribunnews.com

Kamu Mungkin Suka