Sidang Ke-3 Digelar, Namun Gisel Kecewa Dengan Putusan Hakim Karena Hal Ini

Gisella Anastasia dan Gading Marten kini tengah disibukkan dengan prosesi sidang perceraian.

Sidang perceraian pertama mereka yang diselenggarakan pada Rabu (5/12/2018) tidak dihadiri Gading maupun Gisel.

Sponsored Ad

Sidang pun dilanjutkan pada Rabu (12/12/2018) di PN Jakarta Selatan.

Gisel hadir didampingi kuasa hukumnya, Andreas Sapta Finady, sementara Gading tidak datang.

Sidang ketiga diselenggarakan pada Rabu (19/12/2018) tidak dihadiri Gisella Anastasia sebagai prinsipal.

Pihak Gisel hanya menghadirkan Kuasa Hukum beserta dua orang saksi yang mengerti rumah tangganya selama ini, yaitu Koneng selaku asisten rumah tangga dan Andy sebagai manajernya.

Sponsored Ad

Namun, Majelis Hakim justru memutuskan untuk menunda persidangan ketiga tersebut.

Pihak Gisella Anastasia mengaku kecewa dengan keputusan Majelis Hakim.

Alasan putusan Majelis Hakim tersebut adalah karena ketidakhadiran prinsipal, yaitu Gisella Anastasia.

Pihak Gisel mengungkapkan bahwa tidak ada keterangan dari Majelis Hakim sebelumnya bahwa Gisel harus hadir meski sudah memberikan kuasa penuh kepada kuasa hukumnya.

Namun saat kuasa hukum Gisel, Andreas Sapta membawa dua saksi yang akan memberikan keterangan, Majelis Hakim malah meminta kliennya dihadirkan.

Sponsored Ad

"Ya saya kecewalah, kita kuasa hukum rekan-rekan lawyer yang menangani ini ya kecewa," ungkap Andreas Sapta saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).

"Karena memang kita berasumsi bahwa jangan menandatangani surat kuasa dari prinsipal ke kami itu sudah dianggap cukup, cukup sekali aja," sambungnya.

Menurut Andreas, jika memang kliennya sudah memberikan kuasa penuh, persidangan masih bisa dilanjutkan meski prinsipal tak dihadirkan.

Sponsored Ad

"Saya selaku kuasa hukum, hal ini silahkan teman-teman wartawan konfrontir ke hakim ketua atau majelis hakim yang menangani perkara ya," jelasnya.

Walau begitu, pihak Gisel tetap menerima kebijakan hakim untuk kembali menghadirkan prinsipal meski sudah memiliki kuasa penuh.

Sponsored Ad

"Karena dari hal yang saya sampaikan di sini, saya sebagai kuasa hukum mbak Gisel sudah TTD surat kuasa dan permohonan kebijakan hakim, klien saya harus hadir memang itu wewenang dari Majelis Hakim," tukasnya.

Koneng yang hadir pada sidang ketiga perceraian Gading dan Gisel diburu oleh awak media untuk dimintai keterangan.

Sayangnya, Koneng enggan menjawab pertanyaan para awak media.

"Silakan sama bang Andreas, terima kasih," kata Koneng sembari meninggalkan kerumunan peliput, Rabu (19/12/2018).

Sumber : Nakita

VIDEO REKOMENDASI :

Kamu Mungkin Suka