Gara-Gara Bawa Ayam Goreng, Turis Malaysia Kena Denda 14 Juta di Bandara! Ini Alasan Mengejutkannya!

Beberapa waktu lalu, masyarakat sempat dibuat heboh dengan pengalaman seorang wisatawan asal Malaysia yang didenda sebanyak 4.060 ringgit Malaysia atau sekitar 14 juta rupiah hanya karena membawa ayam goreng dalam kopernya.

Peristiwa itu terjadi di Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan. Wisatawan asal Malaysia yang membawa ayam goreng tersebut dicegat dan diperiksa oleh petugas bea cukai. Setelah kopernya dibongkar, ditemukan ada dua potong ayam goreng seberat 160 gram yang terbungkus handuk kertas.

Sponsored Ad

Disebutkan bahwa ayam goreng diklasifikasikan sebagai produk hewani yang dilarang keras untuk dibawa masuk ke Taiwan. Tidak cuma daging, buah-buahan juga termasuk dalam daftar produk yang dilarang untuk dibawa masuk ke Taiwan. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah hama dan penyakit dari luar masuk ke Taiwan.

Wisatawan yang tertangkap membawa produk-produk yang dilarang kemudian diminta untuk membuang produk-produk tersebut di tempat karantina. Peraturan bea cukai ini bahkan semakin ketat semenjak wabah flu babi kembali merebak di Tiongkok.

Sponsored Ad

Bukan hanya kali ini saja, ternyata sudah banyak wisatawan lain yang terkena denda dalam beberapa waktu terakhir. Pihak berwenang ingin mengingatkan setiap wisatawan untuk meninggalkan atau menghabiskan makanan terlebih dahulu di atas pesawat.

Jadi, untuk kalian yang hendak berlibur ke Taiwan, ada baiknya memperhatikan dahulu peraturan bea cukai di sana. Jangan sampai mengalami hal serupa dengan wisatawan asal Malaysia di atas ya!


Sumber: guideku


Kamu Mungkin Suka