Pria Berusia 60 Tahun Ini Ditelantarkan 10 Tahun Oleh Anak-anaknya, Alasan Di Baliknya Bikin Air Mata Bercucuran

Sebagai seorang anak kita wajib hukumnya untuk berbakti kepada kedua orangtua. Membahagiakannya, menyiapkan segala kebutuhan mereka dan lain sebagainya. Namun sayangnya, masih banyak anak-anak di luar sana yang tidak sadar akan kewajibannya tersebut .

Salah satunya adalah anak-anak dari bapak yang bernama Shaleh ini. Diunggah di akun facebook Yuni Rusmini, lelaki paruh baya ini mengaku telah ditinggalkan oleh keempat anaknya. Parahnya anak-anaknya tersebut seakan sudah lupa jika mempunyai ayah lantaran Pak Shaleh menyebutkan kalau dirinya tak pernah dijenguk selama 10 tahun.

Sponsored Ad

Dengan menangis, pria yang kini bekerja sebagai tukang parkir tersebut menjelaskan jika sekarang dirinya hanya hidup seorang diri. Sang istri sudah meninggal beberapa waktu lalu. Ditambah dengan anak-anaknya yang sudah tidak peduli lagi kepadanya. Padahal tiga dari empat anaknya berada di kota yang sama dengan dirinya, di Malang.

Entah apa pikiran dari anak-anaknya tersebut yang tega menelantarkan ayahnya sendiri. Sudah dibesarkan susah-susah, namun mereka benar-benar tak peduli. Peristiwa miris inipun mengundang banyak komentar dari para netizen. Hampir semuanya mengutuk perbuatan dari anak-anak Pak Shaleh. Lalu sebagian lagi mendoakan supaya Pak Shaleh diberi kesehatan, keberkahan, dan kebahagiaan nantinya.

Sponsored Ad

Kejadian seperti ini sebenarnya bisa dibawa ke jalur hukum lho. Sebab terdapat dua Undang-undang yang mengaturnya. Pertama adalah Pasal 46 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di poin dua dituliskan “jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya.”

Lalu aturan yang kedua terdapat di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Di sana disebutkan “bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.”

Sponsored Ad

Lingkup rumah tangga yang dimaksud di atas bukan sekedar suami, istri atau anak ya. Tapi juga orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga. Jadi ayah dan ibu juga termasuk dalam pasal ini.

Kalau anak yang sudah dewasa menelantarkan salah satu atau kedua orangtuanya, akan diberikan sanksi lho. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) Undang-undang Penghapusan KD RT yang akan dikenakan pidana paling lama tiga tahun dibui atau denda maksimal Rp15 juta.

Sponsored Ad

Semoga kejadian yang dialami oleh Pak Shaleh ini tidak terulang lagi. Sebab orangtua adalah harta seorang anak yang tak dapat tergantikan. Jika tidak ada mereka, maka kita juga tak akan terlahir ke dunia. Yuk sayangi orangtuamu selagi masih ada. Gunakan kesempatanmu untuk berbakti yang sebanyak-banyaknya kepada mereka.


Sumber: Boombastis

Kamu Mungkin Suka