Dilarang Nyinyir! Ini Lho 6 Jenis Komentar di Medsos yang Bisa Jatuhkan Dirimu ke Jeruji Besi!

Siapa sih tak bermain media sosial di jaman yang sekarang ini? rasanya hampir semua menggunakannya, bahkan lebih dari satu sosial media. Namun pernahkah kamu bertindak kasar atau berkata kurang santun saat berkomentar atau berpendapat? Ternyata kamu bisa masuk bui loh hanya gara-gara nyinyir di media sosial.

1. Menghina tampilan fisik alias body shaming ternyata bisa berujung pidana lho. Nggak main-main, hukuman maksimalnya sampai 4 tahun masuk bui!

Sponsored Ad

Kamu sering menerima komentar negatif soal tubuhmu atau fisikmu? atau mungkin kadang khilaf mengutarakan komentar seperti itu, kayaknya hentikan deh mulai sekarang. Buat yang jadi korban dan merasa itu sudah keterlaluan tapi teguran nggak mempan, kamu bisa menuntut pelakunya. Sesuai dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) serta perubahannya Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (3), sanksinya adalah pidana maksimal 4 tahun dengan denda maksimal Rp750 juta lho!

Sponsored Ad

2. Selain itu, jika komentar melanggar kesusilaan, maka bisa juga dilaporkan ke polisi. Nggak sopan kan komentar seperti itu~

Komentar warganet memang kadang sulit diprediksi. Nggak jarang, komentar yang melanggar norma kesusilaan ada di media sosial. Biasanya sih komentar yang ‘dewasa’ dan melecehkan tergolong didalamnya. Hukumannya lebih lama lho, maksimal sampai 6 tahun dengan denda sampai Rp 1 miliar, seperti tertulis di UU ITE Pasal 45 ayat (1). Pelaku dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Sponsored Ad

3. Mendapat ancaman melalui komentar di media sosial sudah seharusnya dilaporkan ke polisi. Itu kan jelas meresahkan dan bikin nggak tenang

Kamu pernah mengalami menjadi korban atau pelaku? hati-hati, sekarang mengancam keselamatan secara terus-menerus sehingga bikin resah dan gak tenang orang lain juga bisa masuk bui loh. Itu bisa kok dilaporkan ke polisi karena melanggar Pasal 29 UU ITE. Hukumannya tertulis di Pasal 45B yaitu maksimal 4 tahun dan juga denda Rp750 juta rupiah.

Sponsored Ad

4. Melontarkan komentar hoaks alias bohong pun bisa masuk bui. Nggak cuma komentar, semua tindakan menyiarkan berita bohong sudah ada undang-undangnya

Ada juga kan yang berkomentar namun sifatnya malah seperti memfitnah karena isi komentarnya nggak benar sama sekali. Itu sih sudah jelas bahwa orang yang berkomentar ikut menyebarkan hoaks. Untungnya, undang-undang juga mengatur tentang penyebaran hoaks pada UU Nomor 1 Tahun 1945 Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15. Hukumannya sih beda-beda tergantung kasusnya. Mulai dari maksimal 2 tahun untuk orang yang menyebar berita hoaks padahal tahu itu akan bikin onar, hingga yang paling lama adalah 10 tahun.

Sponsored Ad

5. Kalau komentarnya nggak benar lalu jadi viral dan nama baik tercemar gara-gara itu, laporkan sekaligus deh dengan pasal pencemaran nama baik. Biar kapok!

Komentar negatif sebenarnya bisa lho jadi penyebab nama baik tercemar. Misalnya aja nih, kalau komentar isinya fitnah dan melanggar kesusilaan, orang lain yang membaca komentar bisa salah paham. Jika komentar makin viral, bisa-bisa itu mencemarkan nama baik lho. Laporkan saja deh dengan kasus pencemaran nama baik. Toh sudah tertulis di UU ITE Pasal 27 ayat (3). Hukumannya maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta lho!

Sponsored Ad

6. Nggak hanya itu, komentar SARA yang bisa menimbulkan perpecahan juga bisa dihukum pidana. Bisa jadi kan permusuhan awalnya dari media sosial~

Segala jenis komentar di media sosial yang mengandung unsur ujaran kebencian bisa juga dipidanakan. Apalagi kalau itu menyangkut urusan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan alias SARA, dan menyebabkan perpecahan. Orang dibalik komentar seperti itu bisa masuk bui maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar karena melanggar UU ITE Pasal 28 ayat (2).

Gimana kamu masih berani komentar negatif saat bermedia sosial? hati-hati yah kalau tidak mau masuk jeruji besi.


Sumber: Hipwee



Kamu Mungkin Suka